Hari ini Lomba PMR di SMKN 7 Bandung.
Paling gagah tuuh dari PMR C-047 Unit SMKN 2 Kota Bandung.
huuuhhh keren baannget.. :D Pada pake sepatu tentara hhaha..
ada siih yg pake juga tapi cuma beberapa. sedangkan kita hampir semua.
keren laah..
Geleuh banget tuuh panitianya nanya "ini teh yang ikut cuma tandu putra aja 2?? yang putrinya gaikut?"
trus dijawab " engga da cuma 1 orng putrinya." panitianya teh ngomong "oh ini teh putri??"
astaghfirulloh.. masih ada juga yang meragukan saya sebagai seorang cewe. >:@
orangnya bejibun banget. disana saya ketemu sama Pelatih PMR waktu saya SMP.
Saya juga ketemu sama si Dadang.. nama aslinya siih Hilda.. :D Rame deehh pokonya.
Pulang dari SMK 7 , badan langsung drop.
perut asa murilit, pengen teurab tapi gabisa,
badan lemes banget. didepan meja teh gatau kenapa kepalanya ojol" kebawah,
mata jadi berat, serasa naik rakit ditengah laut kebawa ombak.
kang Ruls Sobarudin, kang Bosen Udy Wae tadi teh pas akang manggil", itu teh kedengeran daa..
ga pingsan. badannya berat, susah digerakin.
pas noel" taah badan teh asa kaya yang dipress,
trus udaranya asa dingin. pas bangun juga itu teh tangannya ngeupeul dulu baru bisa bangun.
sorry nya kang ngareuwas keun, disangkana pingsan. :D
Sea Games
Minggu, 09 Oktober 2011
Sabtu, 01 Oktober 2011
posting.. posting.. *gaya tukang roti tea geuning :D
sekarang postingnya mengarah kepolitik dikit laah.. xD
Yang pertama ada HAKI .
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual bisa disebut juga sebagai pelindung untuk melindungi karya atau kekeayaan intelektual yang kita miliki. Sebelumnya, kita harus mematenkan dulu hak milik atas karya atau kekayaan intelektual itu sendiri agar tidak ditiru atau dibajak oleh orang lain. taah udah banyak kecontohan laah sekarang mah apalagi di Industri Musik, yang Boyband sama girlband gitu deehh..
mulai dari lagu, MV/video clip , gerakan-gerakannya dan lain sebagainya.
seperti yang ada dalam UU HAKI pelanggaran dan hukumannya sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Yang Kedua ada ITE.
ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan proses kegiatan jual beli atau pemanfaatan informasi yang memanfaatkan teknolgi internet. contohnya kegiatan jual beli CD, kaos, light stick dan lainnya secara online melalui internet yang kemudian dihubungkan keBank untuk masalah transaksi pembayarannya.
contoh pelanggarannya, misalnya kasus penjebolan Bank yang dilakukan melalui internet. pada pasal 30 ayat 3 dinyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melawan hukum mengakses Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
hal tersebut melanggar pasal 46 ayat 3 akan mendapat sanksi yaitu :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Yang ketiga yaitu K3.
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan bagian penting dala sebuah perusahaan. Suatu perusahaan harus mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan.
contoh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja antara lain:
Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
untuk perusahaan yang mengoperasikan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising yang dapat menimbulkan hazard (bahaya) terhadap kerusakan telinga, harus mengeluarkan biaya uang kurang lebih sekitar enam ratus ribu rupiah untuk membeli peralatan penutup telinga untuk per unit-nya. Tentunya bagi perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan sesaat, maka hal ini akan dianggap sebagai biaya tambahan yang lumayan relatif besar yang riskan untuk mengurangi pendapatan perusahaan.
sekarang postingnya mengarah kepolitik dikit laah.. xD
Yang pertama ada HAKI .
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual bisa disebut juga sebagai pelindung untuk melindungi karya atau kekeayaan intelektual yang kita miliki. Sebelumnya, kita harus mematenkan dulu hak milik atas karya atau kekayaan intelektual itu sendiri agar tidak ditiru atau dibajak oleh orang lain. taah udah banyak kecontohan laah sekarang mah apalagi di Industri Musik, yang Boyband sama girlband gitu deehh..
mulai dari lagu, MV/video clip , gerakan-gerakannya dan lain sebagainya.
seperti yang ada dalam UU HAKI pelanggaran dan hukumannya sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Yang Kedua ada ITE.
ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan proses kegiatan jual beli atau pemanfaatan informasi yang memanfaatkan teknolgi internet. contohnya kegiatan jual beli CD, kaos, light stick dan lainnya secara online melalui internet yang kemudian dihubungkan keBank untuk masalah transaksi pembayarannya.
contoh pelanggarannya, misalnya kasus penjebolan Bank yang dilakukan melalui internet. pada pasal 30 ayat 3 dinyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melawan hukum mengakses Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
hal tersebut melanggar pasal 46 ayat 3 akan mendapat sanksi yaitu :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Yang ketiga yaitu K3.
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan bagian penting dala sebuah perusahaan. Suatu perusahaan harus mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan.
contoh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja antara lain:
Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
untuk perusahaan yang mengoperasikan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising yang dapat menimbulkan hazard (bahaya) terhadap kerusakan telinga, harus mengeluarkan biaya uang kurang lebih sekitar enam ratus ribu rupiah untuk membeli peralatan penutup telinga untuk per unit-nya. Tentunya bagi perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan sesaat, maka hal ini akan dianggap sebagai biaya tambahan yang lumayan relatif besar yang riskan untuk mengurangi pendapatan perusahaan.
Langganan:
Postingan (Atom)