Sea Games

Sea Games

Sabtu, 01 Oktober 2011

posting.. posting.. *gaya tukang roti tea geuning :D

sekarang postingnya mengarah kepolitik dikit laah.. xD

Yang pertama ada HAKI .
HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual bisa disebut juga sebagai pelindung untuk melindungi karya atau kekeayaan intelektual yang kita miliki. Sebelumnya, kita harus mematenkan dulu hak milik atas karya atau kekayaan intelektual itu sendiri agar tidak ditiru atau dibajak oleh orang lain. taah udah banyak kecontohan laah sekarang mah apalagi di Industri Musik, yang Boyband sama girlband gitu deehh..
mulai dari lagu, MV/video clip , gerakan-gerakannya dan lain sebagainya.

seperti yang ada dalam UU HAKI pelanggaran dan hukumannya sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Yang Kedua ada ITE.
ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan proses kegiatan jual beli atau pemanfaatan informasi yang memanfaatkan teknolgi internet. contohnya kegiatan jual beli CD, kaos, light stick dan lainnya secara online melalui internet yang kemudian dihubungkan keBank untuk masalah transaksi pembayarannya.
contoh pelanggarannya, misalnya kasus penjebolan Bank yang dilakukan melalui internet. pada pasal 30 ayat 3 dinyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melawan hukum mengakses Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

hal tersebut melanggar pasal 46 ayat 3 akan mendapat sanksi yaitu :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Yang ketiga yaitu K3.
K3 atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan bagian penting dala sebuah perusahaan. Suatu perusahaan harus mempunyai kebijakan untuk selalu memperhatikan dan menjamin implementasi peraturan keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan.

contoh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan kerja antara lain:
Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.

untuk perusahaan yang me­ngoperasikan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising yang da­pat menimbulkan hazard (bahaya) terhadap kerusakan telinga, harus me­nge­luarkan biaya uang kurang lebih se­kitar enam ratus ribu rupiah untuk mem­beli peralatan penutup telinga un­tuk per unit-nya. Tentunya bagi pe­ru­sahaan yang hanya memikirkan ke­un­tungan sesaat, maka hal ini akan di­ang­gap sebagai biaya tambahan yang lu­ma­yan relatif besar yang riskan untuk me­ngurangi pendapatan perusahaan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar